Ceritaseputarlamteng.com, LAMPUNG TENGAH- Seorang mandor di PT Great Giant Pineapple/Fruit (GGF), Zainuddin (46), mengambil langkah hukum tegas usai tuduhan beruntun dialamatkan kepadanya. Warga Dusun I Terbanggi Besar ini resmi melaporkan 12 orang buruh harian ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan pengaduan tersebut resmi dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah pada 21 Agustus 2026. Langkah ini diambil Zainuddin lantaran tuduhan yang digulirkan para belakangan ini dinilai tidak benar dan mengancam keberlangsungan kariernya.
Dugaan pencemaran nama baik ini berawal pada Kamis (13/8/2026) sore di Areal 76 C PT GGF Terbanggi Besar. Saat itu, Zainuddin mendapati kabar dari salah satu pekerjanya, Andi, bahwa ada rombongan buruh harian yang melaporkan dirinya ke bagian Human Resources Department (HRD).
Awalnya, Zainuddin memilih tidak ambil pusing. Namun, situasi berubah serius ketika pada Jumat (14/8/2026), ia menerima pesan WhatsApp dari pimpinannya, Oka (Kepala Bagian Wilayah Barat Perawatan Tanam Tumbuh Buah Pisang). Pesan tersebut berisi pemanggilan resmi perusahaan untuk menghadap pihak internal/hakim perusahaan pada Sabtu (15/8/2026).
Saat memenuhi pemanggilan tersebut, Zainuddin terkejut lantaran diberitahu sederet tuduhan berat yang dialamatkan kepadanya oleh 12 orang buruh harian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam pengaduan, 12 buruh harian yang dilaporkan—antara lain: (Ag), (Er), (FR), (Kr), (Li), (Ma), (No) (LS), (Sa), (SD), (Wa), (Yu) dan (RA), menuding Zainuddin melakukan serangkaian tindakan indisipliner dan sewenang-wenang, di antaranya:
– Dugaan Pungli: Mengutip uang sebesar Rp50.000 per orang dari buruh.
– Pungutan Rokok: Mewajibkan buruh membawa dua bungkus rokok jika ingin tetap diberi jam kerja saat jadwal libur.
– Penyediaan Bahan Makanan: Menginstruksikan buruh membawa beras masing-masing 1 kg untuk dimasak di tempat kerja, serta tuduhan memberikan makanan sisa pimpinan kepada pekerja.
– Intimidasi Laporan: Mengancam pekerja yang melapor ke pimpinan agar mencabut laporannya.
– Permintaan Maaf Saat Skorsing: Mewajibkan pekerja yang di-skors untuk datang meminta maaf ke rumahnya agar bisa kembali bekerja.
– Tuduhan Pengancaman: Diduga sempat menodongkan pisau kepada salah satu buruh berinisial L.
Zainuddin secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Dampak dari laporan para buruh ini dirasakannya sangat fatal. Menurut informasi dari pihak serikat pekerja (SPSI), ia terancam dijatuhi Surat Peringatan Ketiga (SP3) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merasa nama baiknya dicemarkan dan terancam kehilangan mata pencaharian utama sebagai Mandor Perawatan Buah Pisang, Zainuddin menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah guna meneliti dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan.(*)












