Ceritaseputarlamteng.com, LAMPUNG TENGAH- Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Selasa (14/7/2026)..
Dalam sidak yang didampingi pihak kecamatan disejumlah perusahaan tersebut, Anggota Komisi I menemukan kejanggal dalam dokomen perizinan di dua perusahaan yakni PT. Surya Tsabat Mandiri dan PD. Subur Jaya (Atun).
Hal itu tentu membuat sejumlah anggota Komisi I DPRD terkejut, Pasalnya, dalam dokumen perizinan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dimana, dalam dokumen perusahaan tercatan luas bangunan memiliki kurang lebih 107 meter namun kenyataannya lebih dari 250 meter.
“Selain terdapat adanya tidak kesinkronan dokumen dan fakta lapangan. Kami juga menemukan adanya akses jalan umum yang melintas di tengah perusahaan?. Pertanyaannya, bisakah fasilitas umum digunakan untuk perusahaan??,” ujarnya.

Sementara, lanjut Tosa, di perusahaan PD. Subur Jaya pihaknya menemukan kejanggalan didalam izin bangunan. Dimana, izin bangunan gedung yang tercatat setinggi 8meter, namun faktanya melebihi dari dokumen perizinan bangunan gedung yang ada.
“Kami tanya dengan Ibu Dewi selaku perwakilan dari PD. Subur Jaya terkait izin bangunan, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa menjawab. Dan dia beralasan akan mencari dokumen perizinan perusahaannya dahulu,” imbuhnya.
Dengan adanya temuan kejanggalan didalam dokumen perizinan di sejumlah perusahaan tersebut pihaknya berharap Plt. Bupati Lamteng I Komang Koheri melaui Sat. Pol.Pp selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat menindak tegas terkait kelengkapan perizinan.
“Kami berharap Plt. Bupati Lamteng melalui Sat. Pol. Pp selaku penegak Perda dapat segera menertibkan kelengkapan perizinan mereka untuk beroprasi di kabupaten kita ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD,” harapnya.(csl).







