Siap-siap, Pengurusan Peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri Jadi Beban Masyarakat Lamteng

Uncategorized50 Dilihat

Ceritaseputarlamteng.com, LAMPUNGTENGAH- Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus selalu mengecek keaktifan BPJS nya di fasilitas kesehatan yang didaftarkan.

Hal itu dikarenakan, waktu keaktifan atau kreteria penerima bantuan BPJS PBI sewaktu-waktu dapat berubah. Terlebih, tidak ada sosialisasi baik dari BPJS Kesehatan dan pemerintah.

Sehingga, masyarakat Lampung Tengah disarankan untuk terus mengecek keaktifan BPJS Kesehatannya agar BPJS PBI selalu dalam keadaan aktif.

Dengan terus mengecek aktifan BPJS, diharapkan BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat Lampung Tengah dapat digunakan kapan saja saat diperlukan.

Selain itu, masyarakat Lampung Tengah juga harus menyiapkan biaya yang dapat menguras keuangan pribadi apabila BPJS PBI dinonaktifkan.

Pasalnya, apabila BPJS PBI dinonaktifkan masyarakat Lampung Tengah harus beralih ke BPJS Mandiri agar BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif dan dapat digunakan.

Dari peralihan tersebutlah, masyarakat akan menguras keuangan pribadi yang cukup besar untuk membayar tunggakan yang terhitung sejak awal bulan Januari hingga satu bulan berikutnya saat BPJS PBI dinonaktifkan.

Tak hanya itu, dengan peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri ini masyarakat juga harus membayar denda yang belum terbayarkan sebelum menerima BPJS PBI.

Akibatnya, masyarakat harus memaksakan diri untuk membayarkan semua denda tersebut demi aktifnya BPJS Mandiri.

Sebab, dengan beralihnya peserta BPJS PBI maka anggaran pemerintah secara otomatis dialihkan kepada peserta tunggu bagi penerima BPJS PBI.

Hal itulah, yang menjadi alasan mengapa masyarakat harus membayarkan tunggakan sejak awal tahun dinonaktifkannya BPJS PBI hingga bulan dinonaktifkannya BPJS PBI.

Dimana hal ini jelaskan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) atau Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Lampung Tengah Taufik.

“Anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang telah dianggarkan telah dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Anggaran itu, sesuai dengan anggaran yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” kata Taufik saat diwawancarai melalui sambungan via telepon WhatsApp, Senin (25/05/2026).

Taufik menjelaskan bahwa anggaran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan tidak ditambah dan dikurangi. Dimana anggaran yang dialokasikan untuk BPJS PBI ini kurang lebih 70 ribu penerima bantuan bagi masyarakat Lampung Tengah.

Yang menjadi keluhan masyarakat Lampung Tengah, kata Taufik, disebabkan biaya yang harus dikeluarkan saat dinonaktifkannya BPJS PBI. Sehingga, masyarakat harus beralih ke BPJS Mandiri demi aktifnya BPJS Kesehatan.

“Saat peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri, sejak waktu dinonaktifkannya BPJS PBI. Maka masyarakat yang menerima program BPJS PBI tidak lagi masuk dalam anggaran bantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dimana masyarakat, harus membayarkan uang tunggakan yang terhitung dari bulan Januari hingga bulan dinonaktifkannya BPJS PBI,” kata Taufik.

Peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri, lanjut Taufik, membuat peserta BPJS PBI tidak lagi masuk program anggaran bantuan BPJS PBI Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dimana anggaran itu akan dialihkan bagi peserta tunggu BPJS PBI yang telah didata.

“Pembayaran sejak bulan Januari hingga BPJS PBI dinonaktifkan, bagi peserta yang mengurus peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri itu dikarenakan anggaran dialihkan ke peserta tunggu yang telah didata Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

“Biasanya bagi peserta yang mengurus peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri akan mendapatkan data lengkap dari petugas BPJS Kesehatan terkait tunggakan dan denda yang harus dibayar. Nah, hal itu yang mungkin harus diselesaikan bila masyarakat ingin beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri,” kata Taufik.

Taufik menghimbau agar masyarakat senantiasa melakukan pengecekan BPJS Mandiri meski telah dinyatakan aktif. Hal itu, untuk mengecek apakah masih ada denda atau tunggakan yang belum terbayarkan.

Sehingga, lanjut Taufik, BPJS Mandiri yang dimiliki oleh masyarakat dapat digunakan tanpa harus mengeluarkan biaya tunggakan ataupun denda saat berobat di rumah sakit.

“Meski kita telah menyelesaikan administrasi peralihan BPJS PBI ke BPJS Mandiri, saya menghimbau agar masyarakat terus mengecek BPJS Mandirinya ke fasilitas kesehatan yang telah didaftarkan. Tujuannya, agar tunggakan atau denda yang belum terbayarkan segera diselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Gunungsugih Agus Setiawan mengaku kebingungan setelah mendapati tunggakan BPJS Kesehatan kembali muncul saat anaknya menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah.

Padahal, menurut Agus, saat proses peralihan kepesertaan dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS mandiri, seluruh iuran beserta tunggakan telah dilunasi.

Namun, saat anaknya menjalani perawatan untuk kedua kalinya, pihak rumah sakit menyebut kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif, tetapi masih memiliki tunggakan yang berimbas pada denda layanan.

“Saya merasa bingung. Saat peralihan BPJS PBI ke BPJS mandiri semua iuran dan tunggakan sudah saya bayarkan. Istri saya juga sempat berobat dan opname. Tapi saat anak saya sakit lagi, kenapa tunggakan BPJS Kesehatan kembali muncul,” kata Agus.

Agus mengaku sempat meminta penjelasan kepada salah satu pejabat BPJS Kesehatan wilayah Lampung Tengah perwakilan Metro. Namun, ia menilai tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Menurut Agus, saat mempertanyakan kejelasan tunggakan tersebut, ia justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak lain. Dari penjelasan yang diterimanya, tunggakan disebut berkaitan dengan iuran BPJS PBI yang belum dibayarkan oleh Dinas Sosial.

“Katanya saya disuruh tanya ke Dinas Sosial. Jangan menyalahkan BPJS saja. Dijelaskan bahwa Dinas Sosial belum membayarkan anggaran APBD kepada BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (*)Fot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *